TATA
TERTIB KONFERENSI CABANG III PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
CABANG GOWA
BAB
I
Ketentuan
Umum
Pasal
1
1.
Konferensi Canbang III Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia GOWA yang disingkat
Konfercab adalah forum musyawarah tertinggi dalam organisasi PC PMII Gowa. (ART
BAB IX Pasal 32 Ayat 1);
2.
Konfercab III diselenggarakan PC. PMII Gowa Pada tanggal 27 – 28 April 2012;
3.
Konfercab diikuti oleh peserta dan peninjau sebagaimana diatur dalam tata
tertib ini;
4.
Konfercab dianggap sah apabila dihadiri oleh separuh lebih atau satu dari
jumlah Komisariat dan Rayon yang sah dalam lingkup PC. PMII Gowa. (ART BAB IX
pasal)
Bab
II
Pimpinan,
Tugas dan Wewenang
Pasal
2
1.
Pimpinan Konfercab adalah Pengurus Cabang PMII Periode 2011-2012;
2.
Pimpinan Konfercab bertnggungjawab penuh atas terselenggaranya Konfercab
Pasal
3
Konfercab bertujuan merumuskan dan
menetapkan:
1.
Menilai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) PC PMII Gowa masa Khidmat 2011-2012.
(ART BAB IX pasal 33 ayat 6 point b)
2.
Memilih ketua umum dan formatur (ART BAB IX 33 ayat 6 poin c)
BAB
II
Peserta
Pasal
4
1.
Peserta Konfercab Terdiri dari :
a.
Utusan-utusan komisariat yang telah mendapat pengesahan dari PC PMII Gowa serta
mendapat mandat dari pengurus komisariat yang bersangkutan.
b.
Utusan-utusan Rayon yang telah mendapat pengesahan dari PC PMII Gowa serta
mendapat mandat dari pengurus Rayon yang bersangkutan
2.
Peninjau Konfercab terdiri dari :
a.
Utusan Komisariat dan Rayon
b.
Undangan - yang diundang oleh panitia.
3.
Setiap delegasi Komisariat dan Rayon definitive sebanyak 3 orang peserta,
4.
Setiap Delegasi Komisariat dan Rayon persiapan sebanyak 2 orang peserta,
Pasal
5
1.
Setiap peserta dan peninjau diberikan tanda pengenal oleh panitia, dan wajib
dipakai selama sidang-sidang Konfecab III PC. PMII Gowa berlangsung,
2.
Panitia dan petugas keamanan yang ditunjuk oleh panitia berhak mencegah
kehadiran peserta, peninjau dan atau orang perorangan yang masuk dalam ruang
sidang-sidang Konfercab dengan tidak menggunagkan tanda pengenal yang telah
diberikan panitia pelaksana.
Pasal
6
Hak dan Kewajiban Peserta dan
Peninjau :
1.
Setiap peserta dan peninjau berkewajiban mentaati ketentuan dan tata tertib
Konfercab
2.
Setiap peserta dan peninjau berkewajiban menjaga ketertiban, keamanan, dan
kualitas sidang-sidang serta penyelenggaraan Konfercab.
3.
Peserta dan peninjau dapat berbicara atas izin dari pimpinan sidang
4.
Peserta memiliki hak bicara dan hak suara
5.
Peninjau memiliki hak bicara
6.
Apabila peserta atau peninjau yang melanggar tata tertib ini, akan dikeluarkan
oleh panitia atau petugas keamanan yang ditunjuk oleh panitia setelah mendapat
teguran dari pimpinan sidang.
BAB
III
Sidang-sidang
Pasal
7
Jenis Sidang-sidang Konferensi
Cabang terdiri dari :
1.
Sidang Pleno merupakan persidangan yang dihadiri oleh seluruh peserta
konferensi dan terbagi dalam tiga persidangan yaitu :
a.
Sidang Pleno I membahas dan menetapkan agenda acara, tata tertib, serta
pemilihan dan penetapaan presidium sidang
b.
Pleno II terdiri dari LPJ, Pandangan umum peserta terhadap LPJ dari
tiap-tiap delegasi dan penetapan LPJ PC. PMII Gowa untuk masa Khidmat 2011-2011
c.
Sidang Pleno III membahas tentang pemilihan Kriteria ketua Umum PC PMII Gowa,
Penetapan Calon ketua Umum, Pemilihan Ketua umum seta penetapan Formatur
BAB
IV
Pimpinan
Sidang
Pasal
8
1.
Pimpinan sidang pleno terdiri dari 3 orang yang meliputi;
a.
1 orang dari unsur majelis Pembina Cabang,
b. 2
orang daru unsur Sterring Commite.
2.
Pimpinan sidang pleno satu orang ketua, notulen dan anggota,
3.
Pimpinan Sidang pleno tata tertib pemilihan, krtieria dan pmelihan ketua umum
adalah majelis Pembina cabang.
Pasal
9
Tugas pimpinan Sidang ;
1.
Memimpin jalannya sidang-sidang agar tetap dalam kebersamaan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan untuk mencapai mufakat.
2.
Berusaha mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda untuk menyimpulkan
pembicaraan, mendudukkan persoalan yang sebenarnya serta mengembalikan jalannya
sidang pada pokok-pokok pembicaraan.
Pasal
10
Hak pimpinan Sidang :
1.
Mengatur urutan pembicaraan
2.
Mengatur dan menertibkan pembicara.
3.
Menetapkan waktu bagi pembicara.
4.
Menyimpulkan pembicaraan-pembicaraan.
5.
Menertibkan proses-proses sidang KONFERCAB
6.
Memberikan teguran kepada peserta maupun peninjau
7.
Memberikan aba-aba kepada panitia atau petugas kemanan yang diberi tanggung
jawab oleh panitia untuk mengeluarkan peserta atau peninjau yang melanggar tata
tertib dari ruangan sidang-sidang
8.
Mengumumkan setiap hasil atau keputusan yang diambil
BAB
V
Quorum
dan Tata Cara Pengambilan Keputusan
Pasal
11
1.
Setiap sidang dianggap sah apabila dihadiri oleh separuh lebh satu
peserta konfercab yang hadir.
2.
Apabila Quorum tidak terpenuhi sebagaimana ayat 1 (satu) di atas, maka
sidang diskorsing selama 1 x 15 menit kemudian dicabut kembali dan dianggap sah
untuk menjalankan agenda selanjutnya tanpa memperhatikan quorum.
Pasal
12
1.
Semua keputusan diusahakan secara aklamasi
2.
Jika oleh sesuatu dan lain hal keputusan tidak dapat diambil secara aklamasi
atau musyawarah untuk mufakat maka akan diambil pemungutan suara.
3.
Dalam pemungutan suara, setiap dilegasi diwakili oleh satu orang peserta
BAB
VI
Ketentuan
Tambahan
Pasal
13
1.
hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini, akan ditetapkan oleh
pimpinan sidang berdsarkan musyawarah untuk mufakat.
2.
Peraturan tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya;
Ditetapkan di : Gowa
Hari/Tanggal : Jum’at/27 April
2012
Sterring Commite
Muhajir, S. Fiil.i
: Koordinator
Ismail
Mangngaga : Sekretaris
Muhammad
Rusdi : Anggota
TATA
TERTIB PEMILIHAN KETUA UMUM
PMII
CABANG GOWA
Masa
Khidmat 2012-2013
Proses pemilihan ketua umum PMII
Cabang Gowa dilaksanakan dalam beberapa tahap meliputi :
1.
Pencalonan
a. Setiap bakal
calon mendapatkan rekomendasi secara tertulis dari komisariat atau rayon yang
bersangkutan yang memiliki hak suara dalam KONFERCAB, foto copy sertifikat PKD
dan diserahkan kepada Sterring Commite
b. Setiap
Komisariat dan Rayon hanya memberikan satu Rekomendasi
c. Setiap bakal
calon yang akan ditetapkan sebagai calon bila telah melalui semua
ferivikasifaktual melalui pimpinan sidang dengan persetujuan peserta
d. Setiap calon
ketua umu m menyampaikan kesediaan untuk maju dan siap menerima segala
konsekuensi dari hasil pemilihan dan keputusan Konfeercab didepan peserta
Konfercab.
e. Setiap calon
ketua umum menyampaikan Visi dan Misi secara tertulis didepan peserta Konfercab
2.
Tahap Pemilihan
a.
Pemilihan
i. Setiap keputusan yang diambil
diupayakan secara musyawarah untuk mufakat.
ii.
Apabila hal sebagaimana yang dimaksud
dalam point diatas tidak tercapai, dilakukan Votting dimana keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak.
iii. Proses
pemilihan Ketua Umum PMII Cabang Gowa dilakukan secara langsung, bebas dan
rahasia.
b.
Proses pemilihan Ketua Umum
i. Tahap
Pertama
1.
Setiap calon sekurang-kurangnya didukung oleh dua suara sah
2. Calon ketua umum
yang memperoleh suara 50% + 1 dalam pemilihan putaran pertama ditetapkan sebagai
ketua umum (yang terpilih)
3. Apabila lebih dari 1
(satu) calon yang ada , tidak memenuhi suara 50% +1 suara sah pada pemilihan
tahap pertama, maka dilanjutkan pada pemilihan tahap kedua
ii. Tahap
kedua
1. Dalam pemilihan taha
ke-dua, calon mendapatkan suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua Umum terpilih
2. Apabila dalam pemilihan
tapa kedua terdapa dua calon yang perolehan suaranya terbanyak sama, maka
sidang diskorsing selama 1 x 15 menit untuk melakukan lobbying kemudia
dilanjutkan dengan pemilihan ulang bagi kedua calon tersebut.
3. Apabila dalam pemilihan
ulang masih terdapat perolehan suara yang sama maka dilakukan Qur’ah atau
diundi.
3.
Pemilihan Tim Formatur
Tim Formatur yang bertugas untuk
menyusun pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Gowa Masa Khidmat
2012-2013 sebanyak 7 (tujuh) orang yang terdiri dari Ketua Umum terpilih
sebagai ketua formatur dan 6 orang dari komposisi pengurus.
Siiipp,, saiia minta do'a'y,, karena saiia mencoba mencalon'kan diri menjadi ketua rayon di Universitas Mathla'ul Anwar
BalasHapusuntuk PMII, Kami Selalu berdo'a yang terbaik dan semoga Sahabat Icall Chii Bisa memberikan yang terbaik dan menjadi Ketua di Tingkat Rayon PMII
HapusKlo draft konfercab yg terbaru ada ngk sahabat..
BalasHapus